Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati
Kejati Lampung menangani kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus
Dalam penyelidikannya, tim jaksa Kejati Lampung menemukan ada ketidaksesuaian
”Berdasar hasil penyelidikan, ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan dalam SPj (surat pertanggungjawaban) tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap,” sebut Hutamrin.
Saat tim penyidik melakukan ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kasus ini disepakati telah memiliki bukti permulaan cukup.
”Kami telah melakukan ekspose di Kejagung dengan dihadiri Jampidsus dan satgas di Kejagung. Dalam ekspose tersebut, kami sepakat menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kejati Sidik Kasus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanggamus
Menurut Hutamrin, ada tiga modus dalam perkara dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 tersebut.
Pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. dibuat lebih tinggi dibandingkan harga kamar sebenarnya.
”Hal ini diketahui saat tim penyelidik Kejati Lampung melihat arsip bill yang ada di hotel tempat menginap,” katanya.
Kedua, terdapat bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. adalah fiktif.
BACA JUGA: Soal Dua ART di Bandar Lampung, Pencabutan Laporan Atas Dasar Adanya Perdamaian
”Nama tamu yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap,” urainya.
Ketiga, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, ditemukan bahwa anggota DPRD menginap satu kamar berdua.
Namun, bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. dibuat untuk dua kamar.
”Kemudian harganya di-mark up (dibuat lebih tinggi),” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: