Deretan 5 Kajati Terkaya di Sumbagsel Berdasar LHKPN, Siapa Saja?

Deretan 5 Kajati Terkaya di Sumbagsel Berdasar LHKPN, Siapa Saja?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 5 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) harta kekayaannya berbeda-beda. Foto Ilustrasi Pixabay--

3. Sanksi Administratif 

Pihak yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, dapat memberlakukan sanksi administratif, seperti penalti keuangan atau larangan menduduki jabatan publik, terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. 

Penting untuk dicatat bahwa konsekuensi yang lebih spesifik tergantung pada peraturan dan hukum di negara masing-masing.  

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara negara untuk memahami dan mematuhi persyaratan dan kewajiban yang berlaku terkait LHKPN di negara mereka. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lhkpn