Deretan 5 Kajati Terkaya di Sumbagsel Berdasar LHKPN, Siapa Saja?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 5 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) harta kekayaannya berbeda-beda. Foto Ilustrasi Pixabay--
Lalu untuk harga bergerak lainnya senilai Rp 10.800.000, kas setara kas Rp 139.964.082.
4. Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mencatatkan harta kekayaannya ke LHKPN sebesar Rp 1.206.156.167, data itu dilaporkan sejak periode 31 Desember 2021.
Harta kekayaan dari Nanang Sigit Yulianto ini tidak bergerak sama sekali sejak dia masih menjabat sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
BACA JUGA:Kadisdikbud Lampung Minta Kepsek dan Bendahara Laporkan LHKPN Paling Lambat 29 Maret
Tanah dan Bangunan Rp 710.000.000 yang dimana untuk aset ini merupakan hasil sendiri, mencangkup 1 tanah dan 1 tanah beserta bangunan lalu semuanya ada di Sleman.
Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin sebesar Rp 210.000.000 dengan 1 mobil Toyota Fortuner Tahun 1990 yang berasal dari hasil sendiri.
Lalu untuk harga bergerak lainnya senilai Rp 185.000.000, kas setara kas Rp 101.156.167.
5. Kajati Jambi, Erlan Suherlan
Sedangkan untuk Kajati Jambi Erlan Suherlan sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.
BACA JUGA:Selesai, 90 Pejabat Laporkan LHKPN
Penjelasan LHKPN
LHKPN adalah kependekan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN adalah laporan yang wajib diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, anggota legislatif, dan pejabat pemerintahan lainnya di Indonesia.
Tujuan LHKPN adalah untuk mencegah korupsi dengan memantau perubahan harta kekayaan penyelenggara negara selama masa jabatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lhkpn