Deretan 5 Kajati Terkaya di Sumbagsel Berdasar LHKPN, Siapa Saja?

Deretan 5 Kajati Terkaya di Sumbagsel Berdasar LHKPN, Siapa Saja?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 5 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) harta kekayaannya berbeda-beda. Foto Ilustrasi Pixabay--

LHKPN mengharuskan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk harta bergerak (seperti kendaraan, perhiasan, dan barang berharga lainnya). 

BACA JUGA:Ini Pemda dan DPRD yang Belum 100% Menyampaikan Pelaporan LHKPN

Dan harta tak bergerak (seperti tanah dan bangunan), serta kekayaan lainnya seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Laporan ini juga mencakup utang, piutang, pendapatan, dan pengeluaran. 

LHKPN bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan penyelenggara negara serta mengidentifikasi indikasi tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.  

Laporan ini diajukan secara berkala, baik saat memasuki jabatan, selama masa jabatan, maupun setelah masa jabatan berakhir. 

Sanksi Bila Tidak Mencantumkan Harta Kekayaan di LHPN 

Jika seseorang tidak mencantumkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang seharusnya dilaporkan dalam LHKPN, konsekuensinya dapat beragam tergantung pada peraturan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.  

BACA JUGA:PGN Raih Penghargaan LHKPN Terbaik

Di Indonesia, konsekuensi yang mungkin timbul jika seseorang tidak melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN atau memberikan laporan yang tidak akurat adalah sebagai berikut: 

1. Tindakan Disiplin 

Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan LHKPN dapat mengakibatkan tindakan disiplin internal, seperti teguran, sanksi administratif, atau pemecatan terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan. 

2. Tindakan Hukum 

Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan LHKPN dapat menimbulkan tindakan hukum.  

Misalnya, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Pemberantasan Korupsi), seseorang yang tidak melaporkan harta kekayaan atau memberikan laporan palsu dalam LHKPN dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda. 

BACA JUGA:Percepat Pengisian LHKPN, BKPSDM Mesuji Gelar Sosialisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lhkpn