Waduh, Pakai Single Salary Tukin PNS Menurun Tajam, Segini Nominal yang Didapat
Waduh, tukin PNS menurun tajam jika pakai single salary. Sumber foto. Freepik--
Tenang, meskipun tukin PNS menurun tajam, para pegawai akan mendapatkan kenaikan besaran gaji sebagai berikut.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I gaji PNS naik sebesar Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II gaji PNS naik sebesar Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III gaji PNS naik sebesar Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV gaji PNS naik sebesar nilai Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 32 juta 385 ribu.
BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya
- JPT VI gaji PNS naik sebesar Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII gaji PNS naik sebesar Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII gaji PNS naik sebesar Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX gaji PNS naik sebesar Rp 26 juta 643 ribu.
BACA JUGA:Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA15 gaji PNS naik sebesar Rp 22 juta 203 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: