Waduh, Pakai Single Salary Tukin PNS Menurun Tajam, Segini Nominal yang Didapat

Waduh, Pakai Single Salary Tukin PNS Menurun Tajam, Segini Nominal yang Didapat

Waduh, tukin PNS menurun tajam jika pakai single salary. Sumber foto. Freepik--

Tenang, meskipun tukin PNS menurun tajam, para pegawai akan mendapatkan kenaikan besaran gaji sebagai berikut.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I gaji PNS naik sebesar Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II gaji PNS naik sebesar Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III gaji PNS naik sebesar Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV   gaji PNS naik sebesar nilai Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V  pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 32 juta 385 ribu.

BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

- JPT VI gaji PNS naik sebesar Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII gaji PNS naik sebesar Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII gaji PNS naik sebesar Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX gaji PNS naik sebesar Rp 26 juta 643 ribu.

BACA JUGA:Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA15 gaji PNS naik sebesar  Rp 22 juta 203 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: