Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Sejarah Candi Gedong Songo dan 9 Fakta Menariknya, Ternyata Merupakan Tempat Wisata Populer Loh

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Admar, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: