Cek, Inilah Lima Instansi Kementerian dengan Gaji dan Tukin PNS Paling Tinggi

Cek, Inilah Lima Instansi Kementerian dengan Gaji dan Tukin PNS Paling Tinggi

Ini instansi kementerian yang menerima gaji dan tukin PNS paling tinggi. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek ada lima instansi kementerian yang mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) PNS paling tinggi.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan besaran nominal yang ditetapkan.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ada lima instansi kementerian yang mendapatkan gaji dan tukin PNS paling tinggi.

Untuk pemberian gaji PNS tertingi telah di atur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA:Blanko STNK di Lampung Kosong, Ini yang Dilakukan Ditlantas

1. PNS dengan golongan I maka akan menerima gaji tertinggi di mulai dari Rp 1 Juta 560  sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2.PNS dengan golongan II maka akan menerima gaji tertinggi di mulai dari  Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.

3. Gaji PNS golongan III maka akan menerima gaji tertinggi di mulai dari dari Rp 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.

4. Gaji PNS dengan golongan IV maka akan menerima gaji tertinggi di mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai Rp 5 juta 901 ribu. 

BACA JUGA:2 Kali Mencuri di Rumah yang Sama, Warga Bumi Agung Lampung Timur Diamankan

Sedangkan untuk tukin, berikut lima instansi Kementerian dengan tunjangan kinerja PNS paling tinggi yakni sebagai berikut.

1. Direktorat Jendral Pajak

Direktorat Jendral Pajak Instansi Kementerian pertama yang mendapat gaji dan tukin PNS tertinggi.

Adapun pemberian tukin PNS telah di atur dalam  PP Nomor 37 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: