Wow! Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Rp 3,043 M, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Wow! Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Rp 3,043 M, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Anggota DPRD Tanggamus kembalikan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021.ILUSTRASI/FOTO FREEPIK-MOLASISLAMIC--

BACA JUGA: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Kenali dari Ciri-cirinya

Kedua, adanya bill hotel fiktif yang terlampir di dalam SPj. 

”Nama tamu di bill hotel dan dilampirkan dalam SPj. tidak pernah menginap berdasarkan catatan sistem komputer hotel,” urainya.

Ketiga, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, ditemukan bahwa anggota DPRD tersebut menginap satu kamar berdua. 

Sementara, bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. dibuat untuk dua kamar. 

BACA JUGA: 5 Rektor Perempuan yang Memimpin Kampus di Indonesia dan Masuk Jajaran Universitas Terbaik Dunia

”Kemudian harganya di-mark up (dibuat lebih tinggi),” terangnya.

Pada kasus ini, bill hotel yang dilampirkan dalam SPj. bukan dikeluarkan pihak hotel. Namun dibuat oleh empat pihak travel.

Hutamrin menuturkan, hitungan sementara, potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 mencapai Rp7,7 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: