Wow! Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Rp 3,043 M, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Anggota DPRD Tanggamus kembalikan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021.ILUSTRASI/FOTO FREEPIK-MOLASISLAMIC--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Tanggamus, LAMPUNG mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Nilai uang yang disebut sebagai kerugian negara itu mencapai Rp 3,043 miliar.
Pengembalian uang kerugian negara dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana.
Menurut dia, pihak Kejati Lampung menerima uang pengembalian uang kerugian negara dari para anggota DPRD Tanggamus.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di APIP, Akhirnya Inspektur Lampura M. Erwinsyah Buka Suara
"Berkat kerja sama teman-teman juga sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian (uang kerugian negara),” kata I Made Agus Putra Adyana, Rabu 26 Juli 2023.
”Tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol (partai politik) bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya Rp 3 miliar 43 juta 725 ribu," imbuhnya.
Menurut I Made Agus Putra Adyana, para anggota DPRD Tanggamus melalui parpol menitipkan uang kerugian negara.
Ini dilakukan berkat imbauan yang disampaikan Kejati Lampung sebelumnya.
BACA JUGA: Resahkan Warga, Tiga Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Polres Tanggamus
Uang yang dititipkan untuk mengganti kerugian negara itu, terus Made, merupakan bagian dari hasil perhitungan kerugian negara sementara Rp 7,7 miliar.
"Iya. Ini lagi proses perhitungan riil kerugian negaranya,” ucapnya.
Menurut Made, ada kesedian dari beberapa orang dan parpol untuk menitipkan uang kerugian itu.
Namun siapa anggota DPRD yang mengembalikan dan parpol apa yang menitipkan uang kerugian negara itu, Made tidak menjelaskan secara rinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: