Resmi! Lewat Surat Sakti Terbarunya Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

Resmi! Lewat Surat Sakti Terbarunya Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

Menpan pastikan tenaga honorer dapat diangkat jadi PPPK 2023. Sumber foto. Menpan rb--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Resmi, lewat surat sakti terbarunya Menpan RB Abdullah Azwar Anas tegaskan honorer tidak akan bersedih.

Kini, nasib status tenaga honorer terjawab sudah melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.

Melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan Menpan, dapat dipastikan bahwa Tenaga Honorer tidak akan di PHK massal.

Tidak jadi di PHK massal, Menpan RB justru menyatakan bahwa tenaga honorer berkemungkinan diangkat menjadi PPPK pada November 2023.

BACA JUGA:Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Sebagaimana isi dari SE terbaru Menpan bahwa Pegawai non PNS atau honorer yang tercatat di dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK. 

Aturan kebijakan tersebut pun telah dituangkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Jelas disebutkan pada ayat 1 bahwa honorer dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK sebagaimana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Lewat surat sakti terbaru Menpan yang secara resmi ditandatangi telah dicatat pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

Pada SE terbaru tersebut, secara mutlak Menpan memutuskan dan meminta kepada setiap Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) menjalani beberapa poin.

Kemudian, para instansi pusat dan daerah untuk segera dengan cepat melakukan beberapa hal penting yakni sebagai berikut:

1. PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk digunakan dalam pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.

Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada para pegawai yang berstatus non ASN juga honorer yang pastinya sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: