Kompolnas Turun Tangan Bahas Oknum Polres Lampung Selatan yang Terjerat Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan

Kompolnas Turun Tangan Bahas Oknum Polres Lampung Selatan yang Terjerat Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan

Anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., LL.M. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menanggapi kasus narkoba yang menjerat oknum Polres Lampung Selatan.

Bahkan, Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung untuk menanyakan progres penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., LL.M. mengaku akan menanyakan progres penyidikan kasus ini ke Propam Polda Lampung.

''Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung untuk menanyakan progress penyidikan kasus ini pasca ditangkapnya satu perwira dan dua bintara Polres Lamsel yang diduga terlibat kasus narkoba," tulisnya via WhatsApp.

BACA JUGA:Ini Fungsi Buku Rekening yang Dipegang Oknum Polres Lampung Selatan yang Terjerat Narkoba

Poengky menyesalkan terkait kasus ini. Sebagai seorang polisi, seharusnya mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara kamtibmas dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

"Bukannya malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum. Apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama," katanya.

Pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga terlibat, kata Poengky, harus dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan secara transparan.

"Hasilnya harus disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga. Pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga semuanya dapat diusut tuntas!," tegasnya.

BACA JUGA:Ada Apa dengan Polres Lamsel? Ini 3 Peristiwa yang Terjadi Akhir-akhir Ini, dari Satnarkoba Hingga Kapolres

Poengky meminta oknum yang terlibat diproses hukum. Proses hukum yang dapat dijeratkan pada para pelaku adalah pidana dan kode etik.

"Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena mereka adalah aparat penegak hukum," tegasnya lagi.

Ditanya apakah Kompolnas akan turun langsung mengklarifikasi, Poengky menyatakan Kompolnas masih akan melihat perkembangan.

"Kami akan lihat. Jika dalam kurun waktu tertentu belum direspon, kami akan turun langsung ke Lampung," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: