Akankankah Revisi UU Tentang Desa Batalkan Tahapan Pilkades Serentak Di Lamtim? Ini Jawabannya

Akankankah Revisi UU Tentang Desa Batalkan Tahapan Pilkades Serentak Di Lamtim? Ini Jawabannya

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Rencananya, Pilkades akan serentak di 112 desa rencananya akan digelar akhir Oktober 2023.

Sebab, ada 112 kepala desa yang habis habis jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang.

Di saat tahapan Pilkades serentak mulai dilaksanakan, Badan Legislasi DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ke dua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi usulan DPR, Senin 3 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Soal Elpiji Langka di Warung, Begini Kata Pemkab Lampung Barat

Salah satu pasal yang diusulkan pada RUU perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu  adalah terkait masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, informasi tentang telah disetujuinya RUU tersebut menjadi perhatian DPRD Lamtim.

Sebab, yang beredar di masyarakat bila RUU disyahkan menjadi undang-undang sebelum Oktober 2023, maka jabatan 112 Kades yang akan habis 31 Desember 2023 secara otomatis diperpanjang hingga 2025.

Sehingga, rencana pelaksanaan Pilkades serentak terancam batal. Padahal, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah berjalan. 

BACA JUGA:Dor! Darah Tersangka Curas Tumpah

Dilanjutkan, guna mencegah terjadinya perbedaan pendapat dan kekhawatiran batalnya Pilkades serentak menyusul disetujuinya RUU tersebut.

Pimpinan DPRD Lamtim dan para ketua fraksi berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, saat konsultasi tersebut Kementrian Dalam Negeri membenarkan Badan Legislasi DPRRI telah menyetujui RUU tentang perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi usulan inisiatif DPRRI.

Namun, pengesyahan RUU itu menjadi undang-undang masih membutuhkan tahapan pembahasan bersama pemerintah. Antara lain, bersama Kemendagri, Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan dan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: