Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Anak Usia 5 Tahun Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Anak Usia 5 Tahun Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Okta Rijaya, anggota DPRD Lampung saat menjalani pemeriksaan-Foto Muhammad Arif-

BACA JUGA:Awas Modus Penipuan Makin Canggih, Nomor 2 Pasti Pernah Anda Alami

Pasalnya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta. 

"Terancam pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: