Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Anak Usia 5 Tahun Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Okta Rijaya, anggota DPRD Lampung saat menjalani pemeriksaan-Foto Muhammad Arif-
BACA JUGA:Awas Modus Penipuan Makin Canggih, Nomor 2 Pasti Pernah Anda Alami
Pasalnya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta.
"Terancam pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: