Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan pers rilis terkait ditetapkannya BW sebagai tersangka DAK Bantuan Ternak Lebah Madu. Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, B-Edi Herliansyah/radarlampung.co.id-

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus Lampung menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. 

BACA JUGA:Nyali Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Kasi Intel Kejari Tanggamus Provinsi Lampung, Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Diantaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V.

 “Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023. 

 Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Heboh Kabar Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi Seiring Kasus DPRD Tanggamus, Kasipenkum Angkat Bicara 

 ”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui,  penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD Tanggamus berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. 

BACA JUGA:Ada Miskomunikasi Pernyataan Kasi Penkum, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tetap Lanjut

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dimana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka.  Ternyata BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.

Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: