Iklan Bos Aca Header Detail

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan pers rilis terkait ditetapkannya BW sebagai tersangka DAK Bantuan Ternak Lebah Madu. Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, B-Edi Herliansyah/radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Kejati Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus

"Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik. Yaitu, kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. 

Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).

BACA JUGA:Viral di TikTok, Anggota DPRD Tanggamus Beri Pernyataan Begini

"Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu," terang Yunardi. 

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal.  Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu.

Saat ini tim penyidik  melakukan Penahanan terhadap BW berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. 

BACA JUGA:Viral Jalan Rusak di Margo Mulyo, DPRD Tanggamus Akan Koordinasi Dengan Bupati

 Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.  Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.

“Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.000.000." terang Kajari Tanggamus Yunardi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: