Ada Miskomunikasi Pernyataan Kasi Penkum, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tetap Lanjut

Ada Miskomunikasi Pernyataan Kasi Penkum, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tetap Lanjut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan terus mengusut kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun 2021. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati)  LAMPUNG akan terus mengusut kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas (perjas) pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, LAMPUNG tahun 2021. 

Adanya permintaan Kasi Penerangan Hukum agar kasus itu tidak diekspose di media, semata karena disebabkan miskomunikasi.

"Komitmen kami jelas, bahwa kasus dugaan korupsi ini tetap dilanjutkan dan media bisa memantau perkembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin, kepada Radarlampung.disway.id.

Diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana meminta kepada wartawan yang hadir dalam ekspose agar berita untuk ditahan terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati

Permintaan disampaikan setelah ekspose dan rilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus, Rabu 12 Juli lalu, 

Untuk media yang terlanjur sudah menayangkan berita hasil ekspose, ia meminta agar diturunkan. Alasannya untuk menjaga kondusifitas daerah.

”Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah” tulis I Made Agus Putra Adnyana melalui 

Grup Jurnalis Siger Adhyaksa, grup WhatsApp wartawan yang liputan di Kejati Lampung.

BACA JUGA: Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia, Setahun Kekayaan Olly Dondokambey Naik Dua Kali Lipat, Punya Harta Rp 422

”Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi merilis perkembangan naiknya kasus dugaan biaya penginapan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Berdasar hasil hasil perhitungan sementara, dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar dari realisasinya Rp 12 miliar.

Pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak bulan Februari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: