Sempat Dihentikan, Kasus Penganiayaan Pejabat Kasi di Disdik Tuba Terhadap Pegawai Honorer Berlanjut

Sempat Dihentikan, Kasus Penganiayaan Pejabat Kasi di Disdik Tuba Terhadap Pegawai Honorer Berlanjut

Indah Meyland (kiri) selalu kuasa hukum dan pelapor Juwita (kanan)-Foto dokumentasi-

BACA JUGA:Pemkot Bentuk Tim Khusus, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi membenarkan perihal perkara tersebut. 

Wido membenarkan bahwa kasus itu awalnya dilaporkan ke Mapolsek Menggala, namun telah diambil alih ke Polres Tulang Bawang. 

Wido mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. 

"Sudah, kita sudah lakukan gelar perkara. Tinggal nanti proses penetapan perkara," ucapnya. 

BACA JUGA:Undang Decak Kagum, 3 Sosok Ini Punya Gelar Pendidikan hingga Puluhan, Ada yang Jadi Sekretaris Daerah

Wido melanjutkan, dalam menetapkan status tersangka membutuhkan waktu setidaknya satu sampai dua bulan. 

"Menurut perkap penetapan status tersangka itu sekitar 40 sampai 60 hari," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Ristu Irham hingga saat ini masih belum menjawab telepon wartawan media ini untuk konfirmasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: