Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Rocky Gerung bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. FOTO INSTAGRAM ROCKY GERUNG --

BACA JUGA: Kode Redeem FF Senin 7 Agustus 202, Klaim Diamond Box Free Fire

Ketiga, pasal yang terkait soal penghinaan terdapat bendera kebangsaan. Diatur dalam pasal 16.

Hanya saja pada pasal penutup, yakni pasal terakhir dijelaskan bahwa UU No 1 Tahun 1946 itu hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. 

Selanjutnya lahirlah UU No 73 Tahun 1958 yang menyatakan bahwa UU No 1 tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Seperti diberitakan Radarlampung.disway.id sebelumnya, info terbaru dari Bareskim Mabes Polri, bahwa Rocky Gerung tidak akan dikenakan pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Radin Inten II Lampung Hanya Layani 1 Rute Tujuan, Layak Turun Kasta Jadi Bandara Domestik

Rocky Gerung dituduh telah melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

UU nomor 1 Tahun 1946 itu tentang Peraturan Hukum Pidana. Rocky Gerung sedang diusut telah melanggar pasal 14 dan 15. Yakni, telah menyiarkan berita atau kabar bohong.

Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 berbunyi; Ayat 1 : Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

BACA JUGA: Antisipasi El Nino, Pemprov Lampung Petakan Kawasan Perikanan

Sedangkan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 berbunyi; Barang siapa yang menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Informasi bahwa Rocky Gerung akan dijerat dengan pasal 14 dan 15 itu, dikemukakan oleh  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo di Mabes Polri, Jumat 4 Agustus 2023.

“Yang dilaporkan terkait menyebarkan berita bohong  sebagaimana diatur dalam Pasal 14, dan  15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya.

Seperti diberitakan Radarlampung.disway.id sebelumnya, ucapan Rocky Gerung itu disampaikan saat menjadi pembicara pada dialog akal sehat bertajuk Etika Politik mematangkan Demokrasi Indonesia di Lombok Timur, Senin 31 Juli 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: