Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara
Rocky Gerung bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. FOTO INSTAGRAM ROCKY GERUNG --
BACA JUGA: Silahkan Klik! Ini Link Resmi Daftar Penerima Set Top Box Gratis Pemerintah, Cek Nama Kamu Sekarang
Rocky Gerung secara gamblang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi menawarkan pemerintah China untuk mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).
Tawaran itu menurut Rocky Gerung, sama halnya menjual negara ke China.
Saking emosinya, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol.
Kata itulah yang akhirnya menimbulkan kehebohan publik yang pada akhirnya Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: TERAGIS! Berdalih Uang Pengamanan, Petani Ini Dikeroyok Enam Pelaku Hingga Masuk RS
Rocky Gerung dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat Presiden Jokowi.
Sehingga, mesti diproses sesuai hukum yang berlaku. Berita bohong yang ia sebarkan telah menimbulkan keonaran.
Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi Bajingan tolol menyulut aksi unjuk rasa diberbagai daerah, baik yang kontra maupun yang pro.
Aksi-aksi unjuk rasa itulah yang nantinya akan dijadikan dasar penyidik bahwa telah terjadinya keonaran.
BACA JUGA: Awas Kantong Bolong! Lima Shio Ini Terkenal Doyan Belanja
Menyadari pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan publik, akhirnya Rocky Gerung menyatakan permohonan maaf.
Sebab, kegaduhan itu sesuatu yang tidak ia harapkan karena hanya akan menguras energi bangsa terhadap hal-hal yang tidak perlu.
Pernyataan maaf Rocky Gerung itu disiarkan melalui canal Youtube Rocky Gerung official beberapa hari lalu.
Apakah pernyataan maaf Rocky Gerung itu akan mengakahiri kontroversi dan menghentikan proses penyelidikan sejauh ini Bareskim Mabes Polri belum memberikan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: