Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Rocky Gerung bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. FOTO INSTAGRAM ROCKY GERUNG --

BACA JUGA: Buah Dari Konsistensi, 8 Weton Ini Bakal Dapat Keberuntungan Melimpah di Bulan Agustus 2023

Namun, yang pasti perkara Rocky Gerung sejauh ini masih terus berlanjut.

Bareskim Mabes Polri saat ini masih mengumpulkan keterangan para ahli. 

Apakah pernyataan Rocky Gerung itu bisa disangkakan dengan menggunakan Pasal 14 dan 1`5 UU No 1 Tahun 1946.

Jadi sangkaan pidana terhadap Rocky Gerung ini sangat serius mengingat ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. 

BACA JUGA: Dua Kali Jadi Kapolda, Jenderal Polisi Bintang Tiga Asal Lampung Ini Ternyata Kapolres Lamsel Pertama

Jika menjadi tersangka dengan pasal pasal itu maka sangat mungkin Rocky Gerung akan ditahan.

Karena itu, ironi jika itu terjadi pada Rocky Gerung. Ia akhirnya terpeselet dan masuk penjara karena melanggar UU yang disahkan oleh Presiden Soekarno, tokoh bangsa yang disanjungnya.

Ironi ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna kejadian atau situasi yang bertentangan dengan yang diharapkan atau yang seharusnya terjadi, tapi sudah menjadi suratan takdir. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: