Masyarakat di Kawasan Hutan Dapat Usulkan Penguasaan Tanah, Begini Caranya
DPD RI Bustami Zainudin saat sosialisasi PPTPKH di aula Dinas Kehutanan Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menggelar sosialisasi, pada Senin 17 Agustus 2023 di aula Dinas Kehutanan Lampung.
Sosialisasi tersebut terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, pihaknya memfasilitasi sosialisasi PPTPKH yang dijelaskan oleh perwakilan KLHK RI.
"Tujuannya untuk memberi kepastian kepada masyarakat yang tinggal di dalam hutan terkait hak atau kepastian. Apakah terjadi pelepasan hak, bermitra, atau mendapat hutan desa," ujarnya.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Buaya Muara Diserahkan ke BKSDA
Untuk ini pada sosialisasi PPTPKH ini, pihaknya mengundang para bupati/wali kota, camat, kepala desa, dan masyarakat.
Sebab disampaikan Bustami Zainudin, berdasarkan data Kementerian Desa, masih ada sekitar 755 desa yang lokasinya berada di kawasan hutan.
Baik itu hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan nasional.
"Ya seperti di kawasan TNBBS maupun TNWK. Dari jumlah tersebut harus dipetakan indikatif PPTPKH harus melalui proses meski sudah ditetapkan menjadi desa, tapi di dalam kawasan," terangnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut harus melakukan permohonan dalam penataan ini.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Cuma Check In Harian Langsung Terima Saldo Gratis Sampai Rp 50 Ribu
"Hari ini secara teknis diajarkan bagaimana cara memohon. Jadi ini penting," tuturnya.
Lanjutnya, kawasan hutan boleh ditempati selagi memiliki izin. Izin tersebut diberikan oleh Menteri KLHK RI.
Untuk itu dirinya berpesan kepada kepala daerah, dalam hal ini walikota/bupati, untuk dapat membantu masyarakat terkait penataan ini. Serta tidak ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: