Imbauan Penting untuk Masyarakat Tulang Bawang, Pemerintah Larang Warga Bermain Layang-Layang di Area Ini
Ilustrasi warning.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah imbauan penting datang untuk masyarakat Tulang Bawang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang resmi melarang warga bermain layang-layang di beberapa area.
Imbauan larangan agar tidak bermain layang-layang sembarangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang Nomor: 180/100.3.4/e5/l.3/TB/Vlll/2023 tentang larangan bermain layang-layang pada area jaringan listrik di Kabupaten Tulang Bawang.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Anthoni pada 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pejabat Pesisir Barat Jadi Korban Modus Gandakan Uang
Dalam SE itu, ada tujuh poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat.
Pertama yakni berisi poin bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, karena beresiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
Kedua yakni berisi tentang setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi beresiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan atau pengguna jalan.
Ketiga berisi imbauan tentang setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang atau tali gelasan (benang atau tali yang yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Bahaya, Ini Dampak Buruk bagi Kesehatan Jika Makan Terburu-buru
Keempat yakni berisi bahwa setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka, selain di area pemukiman, dan untuk anak-anak harus tetap dibawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang atau tali sebagai mana tercantum dalam poin 3.
Kelima berisi tentang poin bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah agar melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bermain layang-layang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan poin 4.
Keenam berisi imbauan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan camat dan lurah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Terakhir, ketujuh berisi poin yakni dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan, lurah dan kepala kampung mengikutsertakan RW/RK dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: