Tiga Oknum Polisi Dilaporkan, Satu Jalani Sidang Kode Etik
Gedung Bidpropam Polda Lampung--
BACA JUGA:Pasca Bebas, Andi Desfiandi Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.
Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.
Untuk itu, Dewi berharap agar ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang telah dilaporkan tersebut dapat di proses sesuai prosedur.
BACA JUGA:Daftar Guru Besar Unila, Terbanyak Berasal Dari Fakultas Ini
Mereka yakni masing-masing berinisial Iptu HS, Aipda MS serta Aipda IS. Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: