Jangan Khawatir, Masyarakat Pesawaran yang Ingin Urus BPJS Tak Perlu Menunggu Lama Lagi

Jangan Khawatir, Masyarakat Pesawaran yang Ingin Urus BPJS Tak Perlu Menunggu Lama Lagi

Pemkab Pesawaran menunggak iuran BPJS PBI untuk 40.065 warga kurang mampu. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Pesawaran yang akan mengurus BPJS tidak perlu menunggu lama untuk langsung aktif, pasalnya dari status BPJS cut off kini sudah diaktifkan kembali menjadi non cut off

Jika status cut off, masyarakat yang mengurus BPJS saat ini maka akan aktif di awal bulan berikutnya. Tetapi saat ini sudah kembali non cut off, yakni mengurus BPJS hari ini, maka akan langsung aktif hari ini juga 

"Alhamdulillah perkemarin status BPJS kita sudah kembali non cut off. Kita juga patut berterima kasih atas support dari Dewas BPJS pak Siruaya Utamawan," ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Dikatakan, dari hasil rapat zoom dengan pimpinan BPJS pusat dan daerah, menghasilkan sebuah keputusan bagaimana antara pusat dan daerah bisa berkolaborasi untuk memberikan cover jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Pesawaran

BACA JUGA:BREAKING NEWS - Rektor UBL Yusuf Barusman dan Istri Diperiksa KPK, Ternyata Soal Ini

"Jadi tidak berbicara lagi ini anggaran pusat, ini anggaran daerah, tapi menjadi satu. Alhamdulillah kemarin ada titik terang, bahwa kekurangan yang belum tercover sekitar 41 ribu lebih itu akan kita penuhi apakah dari DBH cukai tembakau atau disubsidi oleh BPJS,"jelasnya.

Diakui Dendi, BPJS memiliki skema tersendiri untuk mengcover masyarakat tidak mampu agar mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. 

"Apakah pembayaran bertahap atau skemanya seperti apa. Yang penting tercover semua, jangan sampai ada yang drop," paparnya

Apakah bisa dialokasikan dari DAU untuk mencover kebutuhan anggaran BPJS ? Diakui Dendi, DAU dari pusat sudah ada Earmark (Peruntukan), bukan hanya untuk BPJS, tetapi untuk honor tenaga medis, dan lainnya.

BACA JUGA:Tambah Satu Guru Besar, Total Saat Ini Ada 5 Guru Besar di UBL

"DBH yang dipersyaratkan dalam PMK 212 itu bahwa DBH Cukai Tembakau full untuk mengcover BPJS," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: