Soal Bank Digital, Begini Situasi dan Kondisi di Provinsi Lampung

Soal Bank Digital, Begini Situasi dan Kondisi di Provinsi Lampung

Kondisi Bank digital di Lampung--

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Social Enginering Mengintai, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

"Dalam ketentuan itu, OJK telah mempertegas pengertian Bank Digital yakni bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking serta membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat," kata Bambang. 

Selanjutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Perbedaan dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank supaya bisa disebut sebagai bank digital.

1. Mempunyai model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

BACA JUGA:10 Tips Sederhana Basmi Semut di Rumah, Dijamin Ampuh!

2. Mempunyai kemampuan dalam mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

3. Memiliki manajemen risiko secara memadai.

4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

BACA JUGA:Sat Set Langsung Cair, Begini Cara Daftar Pinjam Saldo Dana di AdaKami

6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Demikian kondisi Bank digital di Provinsi Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: