Mutasi Polri Terbaru Sentuh 306 Personel Polda Banten, Siapa Saja?

Mutasi Polri Terbaru Sentuh 306 Personel Polda Banten, Siapa Saja?

Mutasi Polri Terbaru Sentuh 306 Personel Polda Banten, Siapa Saja -ilustrasi Erwin Sajjah/radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Kiprah Mentereng Para Jenderal Bintang 3 Akpol 1988, Ada Mantan Kapolda Lampung

Jabatan Kasatreskrim Polres Serang akan diemban oleh AKP Andi Kurniady Eka Setiyabudi.

Pergantian posisi juga terjadi pada Kasatreskrim Polres Lebak, yang sebelumnya dijabat oleh AKP Andi Kurniady Eka Setiyabudi, dan kini digantikan oleh AKP Wisnu Adicahya.

Sedangkan Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mendapat jabatan baru sebagai PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, menggantikan AKP Ngapip Rujito yang merupakan lulusan Dik Sespimma.

Tidak hanya itu, Kapolsek Petir, AKP Uka Subakti, juga mengalami kenaikan jabatan sebagai Kabagops Polres Serang menggantikan Kompol Joko Pituturno yang telah memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA:MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Ini Respon Kordivkum Lampung Democracy Studies

Jabatan Kapolsek Petir akan dipegang oleh Iptu Aripin Simbolon, yang saat ini menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Cikande. Kapolsek Cipocok Jaya. 

Kompol Lis Handaya, dipromosikan sebagai Kasagops Polresta Serang menggantikan Kompol Arie Mulyono. Jabatan Kapolsek Cipocok Jaya akan diisi oleh Kompol Edi Susanto.

Selanjutnya, jabatan Kapolsek Ciruas akan diserahkan dari Kompol Suhara kepada AKP Muhammad Cuaib, dan posisi Kapolsek Padarincang akan dialihkan dari AKP Hasan kepada AKP Humaedi.

Didik menegaskan mutasi adalah hal yang wajar terjadi dalam institusi Polri. 

BACA JUGA:Daftar Kapolsek di Jajaran Polda Metro Jaya yang Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru

"Mutasi dan perubaha njabatan adalah hal yang biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain sebagai penyegaran organisasi, mutasi juga berfungsi sebagai bentuk promosi jabatan untuk mencapai karir yang lebih tinggi," tegas Didik.

Ditambahkannya, seiring dengan isi Surat Telegram, proses serah terima jabatan harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: