Terus Berulang, Walhi Pertanyakan Keberanian Pemerintah Berantas Pencemaran Lingkungan di Pesisir
Ilustrasi pencemaran limbah hitam diduga minyak mentah di pesisir Lampung.---Sumber foto : Istockphoto.com.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung minta pemerintah berani dan transparansi dalam penanganan pencemaran lingkungan di pesisir Lampung.
Hal tersebut setelah kembali ditemukannya limbah hitam yang diduga berasal dari tumpahan minyak mentah di pesisir Pantai Kedu Warna, Kalianda, Lampung Selatan yang muncul pada Senin 21 Agustus 2023.
Juga, muncul limbah hitam serupa di perairan Bengkunat, Pesisir Barat yang mulai muncul, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, limbah hitam yang diduga tumpahan minyak di pesisir Lampung bukan kali ini saja terjadi.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah Hitam
Pencemaran tersebut telah kerap terjadi, bukan hanya di wilayah pesisir Lampung Selatan dan Pesisir Barat saja.
Kata Irfan Tri Musri, berdasarkan pantauan Walhi Lampung dari tahun 2021 sampai 2023 ini pencemaran limbah hitam tersebut rutin terjadi.
Baik itu di Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesisir Barat, maupun Lampung Timur.
Rutinnya terjadi pencemaran limbah hitam di pesisir Lampung ini, menurut Irfan Tri Musri akibat adanya pembiayaan dari pemerintah.
Karena pemerintah selama ini tidak melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan sangsi yang tegas kepada pelaku.
"Sehingga kejadian ini terus berulang. Karena pemerintah dan penegak hukum tidak pernah melakukan upaya-upaya penegakan hukum maupun pemberian sangsi yang tegas terhadap pelaku tumpahan minyak. Setiap tahun pasti ada terutama di Agustus dan September," ujar Irfan Tri Musri saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Muncul Limbah Hitam di Perairan Bengkunat, Ini Kata DLH Lampung
Irfan Tri Musri pun menyoroti pernyataan Gubernur Lampung di media, terkait dugaan pelaku pencemaran dari BUMN.
Dengan tegas dirinya menyebut siapapun pelaku pencemaran limbah hitam, baik itu BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta harus ditindak tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: