Kasus Siswa SPN Lampung Meninggal Resmi Dilaporkan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kasus Siswa SPN Lampung Meninggal Resmi Dilaporkan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa SPN Kemiling, Polda Lampung, secara resmi dilaporkan ke Polda Lampung.--

BACA JUGA:Motor Listrik United MX-1200 Kian Jadi Incaran, Modal Rp 8 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Kendaraan Idaman

Salateli yang juga tim kuasa hukum keluarga meminta pelakunya diseret ke meja hukum.

"Maaf, apa yang disampaikan Kabid Humas dan kepala SPN jauh dari apa informasi yang kami dapatkan. Berarti dari sini banyak laporan-laporan yang tidak benar juga. Kemungkinan anggota di SPN juga melaporkan informasi yang tidak benar. Kami juga minta, kalau bisa tim medis di RS Bhayangkara juga diperiksa. Kita sebagai keluarga, kenapa dilarang foto jenazah di ruang jenazah? Ini juga perlu dipertanyakan. Jangan-jangan ini sesuatu yang sudah terkoordinasi semua," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: