Kasus Siswa SPN Lampung Meninggal Resmi Dilaporkan, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa SPN Kemiling, Polda Lampung, secara resmi dilaporkan ke Polda Lampung.--
Salateli yang juga tim kuasa hukum keluarga meminta pelakunya diseret ke meja hukum.
"Maaf, apa yang disampaikan Kabid Humas dan kepala SPN jauh dari apa informasi yang kami dapatkan. Berarti dari sini banyak laporan-laporan yang tidak benar juga. Kemungkinan anggota di SPN juga melaporkan informasi yang tidak benar. Kami juga minta, kalau bisa tim medis di RS Bhayangkara juga diperiksa. Kita sebagai keluarga, kenapa dilarang foto jenazah di ruang jenazah? Ini juga perlu dipertanyakan. Jangan-jangan ini sesuatu yang sudah terkoordinasi semua," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: