Jaksa Agung Instruksikan Tunda Penanganan Kasus Caleg, Bagaimana dengan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus?
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski ada instusi Jaksa Agung untuk menunda sementara kasus pidana yang melibatkan para calon legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada) dan calon presiden (capres), namun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memastikan kasus dugaan korupsi biaya hotel dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tetap berjalan.
Ya, hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung untuk kasus tindak pidana yang sudah ditangani sebelum instruksi itu keluar, sehingga kasusnya tetap berjalan.
"Sehubungan petunjuk pak Jaksa Agung untuk kasus yang sudah berjalan (penyidikannya) tetap on the track kita," kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan di Kejati Lampung, Senin 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Wuling Panen Promo, Beli Mobil Air- Ev dapat Emas hingga Mobil Gratis
Ricky menyebut penanganan kasus yang ditunda berdasarkan instruksi jaksa agung adalah kasus yang belum berjalan dan baru dilaporkan serta kasus yang masih tahap awal penyeledikan.
"(Yang dihentikan sementara) itu yang baru laporan dan sifatnya laporan pengaduan dan masih penyelidikan yang masuk ke Intelijen dan bidang Pidsus, itu yang nanti mengikuti petunjuk pak jaksa agung," kata Ricky Ramadhan.
Ditanya soal jenis kasus yang disetop sementara, Ricky Ramadhan mengatakan jenisnya kasus tindak pidana korupsi.
"Yang ditunda kan yang masih penyelidikan, kan kita juga menunggu daftar calon tetap (DCT)," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Selama 2 Hari, 20 Ribu Orang Hadir dalam Pesta Rakyat Simpedes BRI Gelorakan Pandaan
Pemeriksaan kasus DPRD Tanggamus kata Ricky Ramadhan masih berjalan. "Masih berjalan, kan on the track," tandasnya.
Meski demikian, belum ada tambahan pengembalian uang kerugian negara. Ricky mengimbau kepada anggota yang merasa menikmati uang biaya hotel tersebut untuk segera mengembalikannya.
"Ya kita imbau mereka untuk segera mengembalikannya," tandasnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: