Jaksa Agung Instruksikan Tunda Penanganan Kasus Caleg, Bagaimana dengan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus?

Jaksa Agung Instruksikan Tunda Penanganan Kasus Caleg, Bagaimana dengan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus?

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan. Foto Anca --

BACA JUGA:Update Daftar Kampus yang Punya Jurusan Ekonomi Terbaik di Indonesia, Lengkap dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Burhanuddin meminta jajarannya di bidang intelejen dan tindak pidana khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Capres, Cawapres, Caleg serta calon kepala daerah.

Khusus laporan yang melibatkan mereka, Burhanuddin meminta proses pemeriksaan ditunda baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Agar bidang Intelejen dan bidang tindak pidana khusus menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (Capres, Cawapres, Caleg dan Calon Kepala Daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya 21 Agustus lalu.

Adapun alasan Jaksa Agung dalam mewanti-wanti agar kasus hukum tidak dimanfaatkan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: