Selesai Dibersihkan, Limbah Hitam di Pesisir Lampung Capai Ratusan Karung
Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
C. Pasal 104
bahwa “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Mulai Rp 75.000 Tanpa Biaya Apapun, Isi Surveinya Sekarang
Pasal 82B ayat dua a bahwa “Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimanad imaksud dalam Pasal 69, yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran.
Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: