Misteri Limbah Hitam di Lamsel Sedikit Terkuak, Walhi Lampung Bocorkan Hasil Temuan di Lapangan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.---Tangkap layar.---
"Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Yang jelas tim begitu ada kejadian khususnya ada pencemaran limbah ini termasuk B3 yang perlu ada penanganan khusus, sudah kita tindak lanjuti. Kalaupun siapa pelakunya nanti kita tunggu hasilnya. Kita belum bisa memastikan karena uji fingerprint," ungkapnya.
BACA JUGA:Perwujudan Komitmen Akulaku Dalam Literasi Keuangan Digital Lewat Edukasi
Pihaknya pun mendorong penegakan hukum menindak pelaku pencemaran lingkungan di pesisir Lampung tersebut.
Diungkapkan Emilia Kusumawati, tahun lalu terkait pencemaran pesisir Lampung, KLHK telah menjatuhkan sangsi administrasi kepada PHE OSES karena unsur tidak sengaja.
"Sanksi sesuai aturan. Kalau misalnya dipandang ada pidana ada tim. Tahun lalu administrasi sangsinya karena unsur tidak sengaja. Kalau pidana itu karena unsur sengana," tuturnya.
Terkait temuan limbah hitam di tiga pesisir Lampung ini, lanjut Emilia Kusumawati, KLHK telah datang dan membuat surat ke DLH Lampung terkait pencemaran dan pemberian sangsi.
"Yang beri sanksi KLHK. Sangsi sesuai aturan UU 32 tahun 2023 dan UU 6 tahun 2023," ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: