Pesan Gubernur Lampung Arinal Kepada KP3: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!

Pesan Gubernur Lampung Arinal Kepada KP3: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri rakor KP3.-Foto Prokopim-

BACA JUGA:Akibat El Nino, 164 Hektar Lahan Persawahan di Mesuji Terancam Gagal Panen

Penyimpangan harus dapat diminimalisir bahkan harus dihilangkan, sehingga peredaran pupuk bersubsisdi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran yaitu para petani.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Yang mana pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Kedelai), Hortikultura (Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih), dan Perkebunan (Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi).

"Adanya kelangkaan pupuk, karena kami cukup tau adanya pengurangan subsidi pupuk yang dapat menjadi celah oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

BACA JUGA:Anda Harus Tahu, Begini Cara Haluskan Telapak Kaki yang Kasar dengan Bahan Alami

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Lampung dan komisi pengawasan pupuk, Polda dan instansi terkait sehingga hal hal yang tidak inginkan tidak terjadi," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: