Pesan Gubernur Lampung Arinal Kepada KP3: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri rakor KP3.-Foto Prokopim-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi.
Penekanan tersebut agar sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.
"Pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai 6 tepat," ungkap Arinal Djunaidi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Kusnardi saat Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di aula RM D'Junjungan, Gedongtataan, Pesawaran Kamis 7 September 2023
Dikatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Lampung Arinal Kepada KP3: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!
Di mana, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.
Selain itu, lanjut Kusnardi, berdasar Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi, yaitu pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis.
Kesembilannya yakni, Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, Kakao).
Serta membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
BACA JUGA:Warga Pringsewu Geger, Viral Video Sepeda Motor Hangus Dilahap Api Hingga Ludes Terbakar
Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus.
"Berdasarkan rekapitulasi Pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi," jelasnya
Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pesawaran untuk 36.114 petani sebanyak 16.301 ton urea, 11.260,915 ton NPK dan 3.867 NPK Formula Khusus dengan input eAlokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 15.550,554 ton urea, 9.829,115 ton NPK dan 3.867 ton NPK Formula Khusus.
Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah ter-update kembali menjadi 25.904 petani dengan alokasi pupuk 11.260,915 ton Urea, 7.227,402 ton NPK dan 3.225,344 ton NPK FK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: