Sebelum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Beberapa Hal Berikut Ini

Sebelum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Beberapa Hal Berikut Ini

Sebelum pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami beberapa hal berikut ini salah satunya langkah langkah klaim JHT melalui online (website). Sumber foto. Website Bpjs.ketenagakerjaan--Sumber foto website Bpjs.ketenagakerjaan

Lalu, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang berhenti bekerja dan NPWP.

4. Meninggalkan wilayah NKRI  (Warga Negara Indonesia)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen.

Antara lain, Kartu Peserta BPJamsostek,  paspor yang masih berlaku , kartu izin tinggal sementara (KITAS) , dan buku tabungan .

Lalu, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan serta Surat Pengurus Pindah Kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan,  surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja dan NPWP.

BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap

5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan melampirkan dokumen.

Antara lain, Kartu Peserta BPJamsostek , Paspor yang masih berlaku, kartu izin tinggal sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat  keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja dan NPWP. 

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengakukan klaim manfaat sebagian 10 persen dengan melampirkan dokumen, antara lain Kartu Peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan.

BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap

Lalu, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.

7. Klaim Sebagian 30 Persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut, antara lain Kartu Peserta BPJamsostek, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: