Sebelum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Beberapa Hal Berikut Ini

Sebelum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Beberapa Hal Berikut Ini

Sebelum pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pahami beberapa hal berikut ini salah satunya langkah langkah klaim JHT melalui online (website). Sumber foto. Website Bpjs.ketenagakerjaan--Sumber foto website Bpjs.ketenagakerjaan

Lalu, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukkannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) , buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan NPWP.

Untuk catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan  pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pemberhentian hubungan kerja (PHK), didefiniasi sebagai berikut, antara lain :

- Berhenti Bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial

-Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja 

-Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

BACA JUGA:Ayat 1000 Dinar, Doa Pembuka Pintu Rezeki yang Memiliki Banyak Keistimewaan

Adapun berikut informasi, Metode pengajuan klaim, antara lain :

-  Klaim JHT Online

Pengajuan Klaim JHT Online melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagarjaan.go.id. Berikut langkah langkahnya, 

1. Pertama,  isi data diri kamu (NIK, nama lengkap, dan nomor kepersetaan

2. Kedua, Unggah semua dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan

3. Ketiga,  Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan

4. Keempat, Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara online 

5. Kelima, Verifikasi data oleh petugas melalui  wawancara video call

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: