SK Pegawai Bisa Digadai Jadi Pinjaman Dana Rp 50 Juta di Livin by Mandiri, Simak Cara, Syarat dan Ketentuannya

SK Pegawai Bisa Digadai Jadi Pinjaman Dana Rp 50 Juta di Livin by Mandiri, Simak Cara, Syarat dan Ketentuannya

Penggadaian SK Pengangkatan Pegawai di Livin by Mandiri. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR BERBAGAI SUMBER--

BACA JUGA: Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran

Syarat terbaru pinjaman uang tunai dari program non KUR Bank Mandiri ini, termasuk juga di dalamnya dokumen persyaratan administrasi.

Syarat dan Ketentuan Terbaru Pinjaman Non KUR Bank Mandiri

1.Warga Negara Indonesia/WNI.

2. Berdomisili di Indonesia.

BACA JUGA: Kredit Modal Kerja Limit Rp10 Juta dengan KUR Bank Mandiri, Simak Syarat dan Ketentuan Terbarunya

3. Usia minimal 21 tahun dan maksimal sebelum memasuki usia pensiun saat kredit lunas.

4. Memiliki penghasilan minimal Rp3 juta.

Selain itu ada juga syarat dan ketentuan yang ditetapkan bagi nasabah yang ingin melakukan pengajuan pinjaman di Livin by Mandiri.

Adapun syarat dan ketentuan pinjaman di Livin by Mandiri yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA: Rekomendasi HP Samsung Seri Galaxy M, Lengkap Dengan Spesifikasi dan Penawaran Harga Termurah September 2023

1.Pengajuan mulai dari limit pinjaman Rp1.000.000 (maksimal 50% dari sisa limit kartu), atau Rp500.000.000 (tergantung mana yang lebih kecil).

2. Tenor fleksible mulai 2 sampai dengan 36 bulan, yang disesuaikan dengan kebutuhan cicilan.

3. Waktu pencairan dana ke rekening dimulai pukul 06.30 sampai dengan 21.00 atau selama 30 menit sekali.

Sebagai informasi, untuk pencairan dana pengajuan di atas pukul 21.00, maka akan diproses pada hari berikutnya.

BACA JUGA: Cari Pinjaman Dana Aman? Bisa Coba Easycash, Limit Hingga Rp 50 Juta

4. Informasi bunga pinjaman dan biaya admin bisa dilihat dari Livin by Mandiri.

5. Pencairan dana tunai dari program power cash hanya dapat dilakukan ke rekening bank Mandiri.

Demikian tadi pembahasan berkaitan dengan cara mudah mengajukan pinjaman dana di Livin by Mandiri, dengan menggadaikan SK Pengangkatan Pegawai. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: