SK Pegawai Bisa Digadai Jadi Pinjaman Dana Rp 50 Juta di Livin by Mandiri, Simak Cara, Syarat dan Ketentuannya
Penggadaian SK Pengangkatan Pegawai di Livin by Mandiri. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR BERBAGAI SUMBER--
BACA JUGA: Cair Otomatis! Nikmati Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Langsung Masuk E-Wallet Sekarang
Pengajuan pinjaman dana di aplikasi Livin by Mandiri dapat dilakukan dengan menggadaikan SK Pegawai.
SK Pengangkatan Pegawai yang dikeluarkan dari instansi (TNI/POLRI) menjadi salah satu persyaratan administrasi pinjaman dana.
Livin by Mandiri menetapkan SK Pengangkatan Pegawai sebagai salah satu syarat dokumen persyaratan administrasi.
Nasabah Bank Mandiri seharusnya sudah mengetahui bahwa syarat dokumen persyaratan administrasi ini.
BACA JUGA: Tidak Perlu Datang ke Salon, Simak Tips Wajah Glowing Ala-Ala Artis Korea
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan wajib dilampirkan dalam pengajuan pinjaman tunai di Livin by Mandiri.
Selain SK Pengangkatan Pegawai, ada juga beberapa syarat dokumen administrasi yang ditetapkan.
Adapun syarat dokumen lainnya dalam pengajuan pinjaman dana di Livin by Mandiri yaitu sebagai berikut:
1. Form aplikasi yang sudah diisi lengkap dan benar (asli).
BACA JUGA: 10 Desa Wisata di Lampung Masuk 500 Besar ADWI 2023, Nomor 3 Raih Juara 2 Nasional dan Rekor MURI
2. KTP Pemohon (fotokopi).
3. NPWP (khusus limit pinjaman di atas Rp50 juta).
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir (khusus non PNS, asli).
Kemudian untuk syarat dan ketentuan terbaru Mandiri KSM yaitu sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: