Pelapor Panji Gumilang Ken Setiawan Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya
Pelapor Panji Gumilang Ken Setiawan Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya --kolase
Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Panji sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Luar Biasa! Temuan Menkopolhukam Bahwa Panji Gumilang Memiliki 256 Rekening Bank Aktif
Ken Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Dirinya juga menjelaskan alasan kenapa dirinya melakukan hal tersebut.
Menurut Ken Setiawan, salah satunya karena Panji Gumilang telah menyampaikan permintaan maaf.
Selain itu, lanjut Ken, Pemimpin Pondok pesantren Al Zaytun itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga menyatakan siap untuk dibina oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
“Benar, setelah Panji minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, siap dibina pemerintah dan MUI,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: