Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Rawat gigi dengan gratis pakai BPJS. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Senjata Paling Mematikan yang Dimiliki Dewa Dalam Mitologi Yunani

Teknik kedua dengan cara anestesi infiltras yakni pemberian anestesi lokal pada rahang atas.

Anestesi dilakukan dengan cara menyuntikkannya di sekitar gigi yang akan dicabut.

Sehingga, selama proses pencabutan gigi pasien tidak akan merasa nyeri.

2. Tambal Gigi

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023, Pemkab Pringsewu Siapkan Formasi 668 Tenaga Guru

Banyak yang belum tahu bahwa gigi berlubang atau rusak bisa dirawat secara gratis pakai BPJS.

Bagi peserta jaminan sosial kesehatan yang punya masalah gigi keropos dan berlubang bisa rawat secara gratis dengan menggunakan posedur penambalan.

Langkah ini dilakukan dengan cara menggunakan bahan komposit dan glass ionomer cement (GIC).

Adapun tujuan tindakan ini dilakukan agar dapat melindungi dari kerusakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Proses ini juga akan memperbaiki dan mengembalikan penampilan serta fungsi gigi.

3. Pembersihan Karang Gigi

Pembersihan karang gigi atau bahasa medis biasa dikenal dengan scaling ternyata ditanggung juga oleh jaminan kesehatan pemerintah.

Sangat disayangkan jika perawatan jenis ini dilewatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: