Berbuat Asusila dengan Anak Kandung, Warga Gunung Pelindung Diamankan Polres Lampung Timur
Tindakan berbuat asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.--
SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID –Tindakan berbuat asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, tindakan itu dilakukan KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Mirisnya, korbannya adalah KP (5) yang merupakan anak kandung KA.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindakan berbuat asusila itu dilakukan KA, Kamis 21 September 2023.
Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar.
BACA JUGA:Spesifikasi Menarik HP Samsung Galaxy M23 5G, Scrolling Medsos Hingga Bermain Game Jadi Lebih Smooth
Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur.
Perbuatan KA akhirnya terungkap, saat bangun tidur, korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian kemaluan.
Ketika ditanya, korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya akibat perbuatan KA.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban kemudian membawa putrinya menjalani pengobatan ke Puskesmas guna mendapatkan visum.
BACA JUGA:Kementan Tunjuk Lesti Kejora Sebagai Duta Petani Milenial, Ternyata Ini Alasannya
Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan KA yang tak lain suaminya sendiri ke Polsek Gunung Pelindung.
Berdasarkan laporan ibu korban, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, proses penyidikan terhadap KA dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: