Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung, Pria Ini Diamankan Polsek Raman Utara, Lampung Timur

Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung, Pria Ini Diamankan Polsek Raman Utara, Lampung Timur

Ayah kandung berbuat asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur--

SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini, perbuatan itu dilakukan  AY (39) warga Kecamatan Raman Utara terhadap ZA (14).

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan AY, Minggu 24 September 2023.

Modusnya, AY masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur. 

BACA JUGA:Kemendagri Angkat Potensi dan Keunikan Desa Tanjung Setia melalui Film Dokumenter

Setelah itu, MS langsung melancarkan aksi bejatnya. Tindakan MS membuat korban terbangun dan berusaha berontak dengan cara menendang tubuh MS. 

Namun, MS tetap melanjutkan aksinya. Ternyata, sebelumnya MS, juga pernah melakukan hal yang sama terhadap korban.

Merasa trauma dengan perbuatan MS. Akhirnya korban mengadukan perbuatan MS kepada ibunya. Tindakan MS kemudian dilaporkan ibu korban ke Polsek Raman Utara.

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Raman Utara bersama Polres Lamtim mengamankan MS, Selasa 26 September 2023.

BACA JUGA:ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’

Atas perbuatannya MS dijerat pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan  ke (1) atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang RI  Nomo 17 Tahun  2016 Tentang Perubahan ke 2 (dua) atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini, tindakan itu dilakukan KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Mirisnya, korbannya adalah KP (5) yang merupakan anak kandung KA.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan KA, Kamis 21 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: