Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Para Pendaftar Dari Lampung Wajib Tahu

Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Para Pendaftar Dari Lampung Wajib Tahu

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pendaftar dari Lampung wajib tahu bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023.

Sebelumnya para pendaftar dari Lampung diberitahukan bahwa pendaftaran PPPK Guru 2023 bagi pelamar formasi kebutuhan khusus dijadwalkan pada 20-29 September 2023.

Namun, yang harus diketahui para pendaftar dari Lampung, kini batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus diperpanjang menjadi 9 Oktober 2023.

Sejalan dengan perubahan tersebut, jadwal pendaftaran PPPK Guru 2023 teruntuk pelamar formasi kebutuhan umum juga dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA:Permodalan dan Pelatihan Ultra Mikro dari BRI Group, Ternyata Mudah dan Bikin Usaha Makin Lancar

Ya, pendaftaran PPPK Guru 2023 pelamar formasi kebutuhan umum baru bakal dibuka pada 4 sampai 9 Oktober 2023.

Informasi perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 tersebut diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi BKN, pada Jumat 29 September 2023.

Agar tidak bingung, berikut ini urutan prioritas pelamar PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, sebagaimana mengutip dari Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun 2023:

Prioritas Pelamar Kebutuhan Khusus

BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Lampung, Petrus Tjandra: Berdemokrasi Jangan Lupakan Sopan Santun

Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus adalah pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Dan untuk diketahui, berikut ini syarat ketiga prioritas pelamar pada kebutuhan khusus:

1. Pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

2. Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: