Kasus Pembangunan Terminal Tipe C Senilai Rp 1,7 Miliar Masuki Tahap Akhir, Kejari Segera Umumkan Tersangka

Kasus Pembangunan Terminal Tipe C Senilai Rp 1,7 Miliar Masuki Tahap Akhir, Kejari Segera Umumkan Tersangka

Ilustrasi Uang Rupiah-Pixabay.com @iqbalstock-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembagunan terminal Tipe C senilai Rp. 1.777.000.000 tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji memasuki tahap akhir.

Ya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji akan segera umumkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengungkapkan jika tahapan untuk penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi Terminal terus berjalan.

BACA JUGA:APK Mengganggu Kian Bertebaran, Ini Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Intens Lakukan Penertiban

“Kami sedang menunggu proses penghitungan kerugian Negara atas pembangunan terminal. Penghitungan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kejati, nanti hasilnya keluar, kita segera umumkan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu masih kata Leo, jika dalam kasus pembangunan terminal itu melibatkan banyak pihak termasuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Jadi tersangka itu bisa satu, bisa dua, atau tiga tergantung fakta-fakta hukum nanti. Dan siapapun memiliki kemungkinan untuk jadi tersangka," lanjutnya. 

BACA JUGA:Meski Ada Bantu Pangan, Bulog Tetap Salurkan Beras SPHP

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji sudah melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pegawai Dirjen Transmigrasi, Kemendes PDTT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azi Tyawhardana dikantornya terangkan jika unsur Dirjen Transmigrasi pada kementrian Desa mengetahui keadaan faktual pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan terminal tipe C tersebut. 

"Dari Hasil pemeriksaan saksi saksi didapatkan keterangan bahwa seorang unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi hadir ditempat pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 kali yaitu pada saat 0% pekerjaan dan saat pekerjaan capai 30% dan yang terakhir saat pekerjaan 100% tepatnya saat pelaksanaan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: