Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Barang Bukti dan Pasal yang Menjeratnya
Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dilimpahkan ke penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.--
BACA JUGA:Profil Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Adapun barang bukti yang diterima pihak kejaksaan, diantaranya, satu unit mobil Ford Ranger, ratusan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika, pihak kejaksaan tidak ada menerimanya.
Diketahui sebelumnya, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri masuk dalam daftar 39 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Andri Gustami juga diduga memiliki peran penting dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dimana, ia berperan meloloskan penyelundupan dan pengiriman sabu-sabu yang melintasi Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, peran Andri Gustami diketahui menjadi kurir spesial dalam jaringan itu.
Andri Gustami membantu pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.
Peran AKP AG (Andri Gustami) membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, Andri Gustami berkomunikasi dengan Rivaldo Miliandri, sang operator yang juga orang kepercayaan Freddy Pratama.
Dalam status di jaringan ini, kedudukan Andri Gustami sama seperti Kadafi (narapidana), suami selebgram APS yang berhubungan langsung dengan Rivaldo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: