Curi Barang Masjid, Pemuda di Tulang Bawang Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Tenyata Ini Barang yang Diambil

Curi Barang Masjid, Pemuda di Tulang Bawang Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Tenyata Ini Barang yang Diambil

Pelaku pencurian barang milik Masjid diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy Tab A9, Lengkap Dengan Penawaran Harganya

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti (BB) kipas angin dinding merek sanex dan amplifier merek firstclass fan milik Masjid Babussalam.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: