Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Foto tangkap layar.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung,  Selasa 10 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.

Diketahui pengadu adalah Adhel Setiawan dengan teradu I A. Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawann. 

Di mana, majelis terdiri dari J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP); Topan Indra Karsa (Anggota Majelis/ TPD Prov. Lampung Unsur Masyarakat); dan Titik Sutriningsih (Anggota Majelis/ TPD Prov. Lampung Unsur KPU). 

Dalam sidang ini, pokok aduan adalah Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp 15.000.000.

BACA JUGA:Mutasi Kejaksaan Terbaru 2023, Ratusan Posisi Jaksa Bergeser, Termasuk di Jajaran Kejati Lampung

Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Di mana, agendanya adalah pembacaan keterangan dari pengadu dan teradu. 

Dalam sidang itu Adhel Setiawan mengatakan pengaduan dilakukan secara pribadi selaku warga negara Indonesia. 

Dia menjelaskan, atas dugaan permufakatan jahat itu kedua teradu melanggar regulasi diantaranya pasal 6 dan 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP, kemudian pasal 34 ayat 2 huruf o perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu. 

BACA JUGA:Gaji PNS Naik di Semua Golongan, Cek Rincian Tertinggi yang Diterima Pegawai

Di mana, sambungnya pada Rabu 26 Juli 2023, teradu diduga melakukan permufakatan jahan intervensi Korsek Bawaslu Tuba untuk  menggadaikan randis Avanza  G be 1983 yy  silver metalik kepada hj. Wandra untuk kepentingan pribadi. 

"Dalam mengintervesi, teradu mengancam akan mengganti korsek apabila tidak mengikuti perintah keduanya sehingga terpaksa gadai randis," ujarnya.

Pengadu juga mengatakan, hubungan kerja antara komisioner dan sekretariat bawaslu Tuba dalam kondisi tidak harmonsis. Sebab, sambungya, dibuktikan beberapa keputusan, dan atau surat yag dikelurakan tidak mengacu perbawaslu yang berlaku. 

"Sebagai contoh pengajan penggantian korsek tanpa melakuakn evaluasi dan pleno," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: