Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Foto tangkap layar.--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti 7 Kajari di Lampung

Adhel juga bilang, adanya intervensi terhadap bendahara sekretariat Bawaslu Tuba sehingga mengundurkan diri. 

Disebutkan juga, pada rekturmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, Teradu dua sebagai Korwil, merekomendasikan kepada Panwascam dan Koesek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenagan pendukung kemanan. 

"Atas nama Hengki Rahman yang tercatat debagai bendahra Nasdem Kecamatan Dente Teladas,"  kata dia.

Saat pengaduan ini dilakukan, para teradu masih seleksi dan menjabat atau incumbent. 

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Instansi Dengan Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Dalam rekrumetmen pengawas kelurahan dan desa (PKD), diduga ada pemungutan biaya sebesar Rp 2 juta.

Sumbernya dari media sosial salahsatu keluarga PKD. Namun,  kata Adhel teradu II berupaya meredam agar tidak mencuat, dan ststus di medsos pun hilang, dihapus diduga intimidasi. 

Pun pemungutan uang dari calon dari sjumlah nama diantaranya,  Hendri, Yudi, Erwin Gunawan, M. Yusuf.

Setelah terpilih, semuanya dikumpulkan di rumah Gunawan, di Desa bina bumi, kecamatan Beras Aji pada 11 Februari 2023. 

BACA JUGA:Kaum Hawa Yang Fashionable Merapat, Ada Tas Cantik Kerajinan Tangan Berbahan Pelepah Pisang di Anjungan Lamtim

"Masing-masing transfer ke Yansori, Ketua Panwascam Beras Aji, bukti terlampir," kata dia. 

Terkait aduan tersebut, Adhel berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan KEPP dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 

Kedua, teradu terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEEPP, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan

"Memerintahkan kepada bawaslu nuntuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari seteah dibacakan, atau jika majelis berpendapat lain, agar dapat berlaku seadil adilanya," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: