Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

Foto tangkap layar.--

BACA JUGA:TANPA SYARAT Ayo Buruan Klaim Link Kagetnya, Dapatkan Saldo DANA Gratis Sebesar Rp 90 Ribu Edisi 10 Oktober 20

Sementara, dalam membacakan pokok pikirannya, teradu I atau A. Rachmat Lihusnu menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi sebagaimana aduan teradu.

Di mana, dia dan teradu II pada 26-29 Juli 2023 sedang melakukan tgas kedinasan dalam pada saat itu tidak melakukan komunikasi apapun ke Sekretariat Bawaslu Tuba. 

"Selama menjalankan tugas, para teradu tidak melakukan komunikasi  terhadap korsek bawaslu," katanya. 

Dirinya juga mengatakaan, dia dan teradu II juga tidak pernah melakukan pemufakatan  dengan memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis. 

BACA JUGA:Angsuran Mulai Rp 230 Ribu, Begini Cara Lolos Ajukan Pinjaman Dana Rp 6 Juta lewat KUR BCA

Dia menilai malah terjadi indikasi penyealahgunaan kewenangan sebagai korsek Bawaslu Tuba. 

"Yaitu tanpa sepengetahuan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu teleah menggadaikan randis ke Hi Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi korsek bawaslu tuba," jelasnya. 

Setelah mengetahui ddilaporkan, dia memerintahkan staf untuk mengklarifikasi ke Hi. Wandra. 

"Hasil dari komunikasi tersebut penerima gadai tidak mengetahui itu adalah randis Bawaslu Tuba. Proses transaksi juga merupakan transaksi pribadi antara Wandra dan korsek," kata dia. 

BACA JUGA:Daftar Rincian Titik Hotspot Lampung Tahun 2023, Tak Disangka Ada Kabupaten yang Mencapai 1.221 Lokasi

Dia juga menegaskan bahwa  adanya dalil aduan yang menyatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi korsek meggadaikan randis adalah prasangka imajiner. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: