Polsek Pugung Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penganiaya Karyawan PTPN VII

Polsek Pugung Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penganiaya Karyawan PTPN VII

Kasus penyiraman air keras/cuka karet kepada Karyawan BUMN di Pekon Tangkit Serdang akhirnya diungkap, Polsek Pugung Polres Tanggamus dengan menangkap pelakunya--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penyiraman air keras/cuka karet kepada Karyawan BUMN di Pekon Tangkit Serdang akhirnya diungkap, Polsek Pugung Polres Tanggamus dengan menangkap pelakunya.

Peristiwa terjadi di Pekon Tangkit Serdang pada Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, korbannya adalah Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTP VII Tangkit Serdang.

Penangkapan tersangka, menemukan beberapa kendala. Sebab, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin (45) kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan.

Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat bahkan dibuat kecele, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Daya Angkut Mencapai 225 Kg, Ini Spesifikasi Motor Listrik Selis E-Max Lengkap dengan Harganya

Tersangka tak berkutik, saat petugas melakukan penggerebekan dan ia mengakui semua perbuatannya, dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka. Sebab ia merupakan penderes karet.

Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat itu dipegang korban dengan TKP Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, S.H mengungkapkan, berdasarkan laporan korban pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan yang direncanakan terhadap korban.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Lubuk Seberuk Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka menghilang.

BACA JUGA:6 Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Disimpan Dalam Kulkas, Dampaknya Bisa Cepat Busuk

Kembali dilakukan pencarian bekerjasama dengan Polsek-Polsek jajaran di Polda Lampung, ternyata pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, ia terpantau keberadaannya telah berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 14 Oktober 2023.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam (nyepret sekring). Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: